Pemerintah Indonesia menjawab pengaduan dari lima Prosedur Khusus PBB pada tanggal 5 Mei

Lima Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyurati Pemerintah Indonesia pada bulan Mei 2023 untuk mempertanyakan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia telah menjawab surat tersebut. Surat tanggapan asli tersedia dalam format pdf.

Photo of Ambassador Febrian A. Ruddyard
Ambassador Febrian A. Ruddyard (source: UN Geneva)

UTUSAN TETAP REPUBLIK INDONESIA UNTUK PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
REPUBLIK INDONESIA UNTUK PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION/WTO)
DAN ORGANISASI INTERNASIONAL LAINNYA
DI GENEVA

Nomor: 112/POL-II/VIII/2023

Jenewa, 9 Agustus 2023

Kepada Ibu dan Bapak yang terhormat,

Dengan mengacu pada surat Anda Ref: AL IDN 3/2023 tertanggal 5 Mei 2023, saya dengan hormat menyampaikan tanggapan Pemerintah saya terhadap Komunikasi Bersama Prosedur Khusus dan mau memberikan klarifikasi atas tuduhan kurangnya investigasi yang memadai dan cepat terhadap beberapa kasus di Provinsi Papua.

Sebagaimana dijelaskan pada tanggapan terlampir, kasus-kasus yang melibatkan warga sipil di Papua, baik yang menyebabkan kematian maupun luka-luka, telah diproses melalui investigasi dan peradilan sesuai dengan hukum nasional kita. Meskipun kami sangat menghargai komitmen para pemegang mandat dalam menjalankan tugasnya, kami juga menyerukan untuk berhati-hati dalam mengangkat kasus-kasus yang tidak berdasar di Papua dalam Komunikasi Anda, yang sering kali menimbulkan kesalahan persepsi publik mengenai situasi yang sebenarnya di lapangan.

Terbukti, seluruh kasus yang diangkat dalam Komunikasi Bersama (kecuali dugaan kasus Bapak Uakhele Giban, yang hingga saat ini belum ada informasi yang jelas) merupakan kasus kriminal. Penting untuk dicatat bahwa hukuman telah dijatuhkan kepada warga sipil, dan para pejabat yang dianggap melakukan pelanggaran juga telah dijatuhi hukuman.

Berdasarkan hal ini, saya menekankan komitmen tertinggi Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia dan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.

Terimalah, Ibu dan Bapak, jaminan dari pertimbangan tertinggi saya.

Hormat saya, Hormat kami,

Febrian A. Ruddyard
Duta Besar/Wakil Tetap

Morris Tidball-Binz, Pelapor Khusus untuk eksekusi di luar proses hukum, tanpa proses pengadilan, atau sewenang-wenang
Aua Baldé, Ketua-Pelapor dari Kelompok Kerja untuk Penghilangan Paksa atau Penghilangan Orang Secara Paksa
José Francisco Cali Tzay, Pelapor Khusus tentang hak-hak masyarakat adat
Paula Gaviria, Pelapor Khusus tentang hak asasi manusia bagi para pengungsi internal
K.P. Ashwini, Pelapor Khusus untuk bentuk-bentuk rasisme kontemporer, diskriminasi rasial, xenofobia dan intoleransi terkait

Jawaban Pemerintah Indonesia terhadap Komunikasi Bersama Pemegang Mandat Prosedur Khusus Ref: AL IDN 3/2023 tanggal 5 Mei 2023

1. Pendahuluan

Pemerintah Indonesia (“Pemerintah Indonesia”) ingin memberikan tanggapan atas Komunikasi Bersama Pemegang Mandat, Ref: AL IDN 3/2023 tertanggal 5 Mei 2023, dengan menggarisbawahi komitmen kami yang tak tergoyahkan untuk menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia ingin menegaskan kembali bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua telah dan akan selalu menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan tidak memiliki tempat dalam masyarakat kita. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum bagi semua warga negara Indonesia, terlepas dari latar belakang sosial-budaya, agama, atau ekonomi mereka. Seperti yang akan dijelaskan dalam klarifikasi kami di bawah ini, termasuk apa yang telah ditekankan dalam komunikasi kami sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah secara menyeluruh menunjukkan upaya nasional, berdasarkan aturan hukum, dalam menangani kasus-kasus yang dituduhkan sesuai dengan hukum yang berlaku, menekankan keadilan bagi korban dan mengakhiri kekebalan hukum.

Dalam hal ini, proses hukum untuk beberapa kasus masih berlangsung. Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk memastikan bahwa seluruh proses peradilan berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.

Oleh karena itu, kami ingin mengklarifikasi dan berbagi informasi mengenai isu-isu yang diangkat dalam Komunikasi Bersama.

2. Informasi dan Klarifikasi Dugaan Penembakan Uakhele Giban

Surat ini disampaikan karena informasi mengenai insiden atas nama Uakhele Giban, yang diklaim terjadi pada tanggal 5 Juli 2022, belum ditemukan atau dicatat. Diperlukan lebih banyak informasi dari sumber yang kredibel untuk memverifikasi kejadian ini.

3. Informasi dan Klarifikasi Dugaan Pembunuhan Arlod Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini

Baik TNI maupun POLRI telah mengkonfirmasi bahwa anggota Brigade Infanteri (Brigif) R/20/IJK/3 telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Arlod Lokbere (ditemukan pada tanggal 26 Agustus 2022), Lemaniol Nirigi (ditemukan pada tanggal 27 Agustus 2022), Atis Tini (ditemukan pada tanggal 29 Agustus 2022), dan Irian Nirigi (ditemukan pada tanggal 31 Agustus 2022) pada tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.47 WIT di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua.

Terdapat 3 (tiga) orang pelaku warga sipil dan 6 (enam) orang prajurit TNI yang juga ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Hasil investigasi mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan transaksi senjata api antara para korban dengan para pelaku di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Para korban kemudian memaki-maki para pelaku karena ternyata senjata api yang dijual adalah palsu, kemudian terjadi perkelahian yang berakhir dengan kematian korban.

Para terdakwa militer telah diproses sesuai dengan hukum pidana dan hukum militer yang berlaku di Indonesia. Mereka dihukum dengan pasal pembunuhan berencana disertai mutilasi yang dilakukan secara bersama-sama(deelneming) (Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP/KitabUndang-Undang Hukum Pidana) dan pasal tentang kegagalan yang disengaja untuk melapor yang merugikan kepentingan dinas (Pasal 121 ayat (1) KUHPM/KitabUndang-Undang Pidana Militer).

3.1 Tabel Proses Hukum untuk Terdakwa dari Kalangan Militer

No.TerdakwaKeputusan PengadilanStatus
1❚❚❚❚❚❚❚❚Hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerKasus ini sedang dalam proses banding
2❚❚❚❚❚❚❚❚Proses penuntutan dinyatakan batal demi hukum karena Terdakwa meninggal dunia berdasarkan Pasal 77 KUHP
3❚❚❚❚❚❚❚❚Dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerPerkara sedang dalam proses kasasi
4❚❚❚❚❚❚❚❚Dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerKasus dalam proses kasasi
5❚❚❚❚❚❚❚❚Pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militerKasus dalam proses kasasi
6❚❚❚❚❚❚❚❚Hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militerKasus ini sedang dalam proses kasasi

Para terdakwa sipil berikut ini diadili di Pengadilan Negeri Timika dan Pengadilan Tinggi Jayapura:

  1. ❚❚❚❚❚❚❚❚
  2. ❚❚❚❚❚❚❚❚
  3. ❚❚❚❚❚❚❚❚
  4. ❚❚❚❚❚❚❚❚

Lebih lanjut, Komnas HAM – yang mengikuti kasus ini dengan seksama – mengkonfirmasi bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang sama yang mengadili kasus-kasus di atas.

4. Informasi dan Klarifikasi Dugaan Penggunaan Kekerasan terhadap ❚❚❚❚❚❚❚❚

Berdasarkan investigasi lebih lanjut, klaim Pemegang Mandat bahwa Mr. ❚❚❚❚❚❚❚❚ tidak memegang senjata atau tidak menjadi ancaman bagi orang lain ketika berlari keluar dari warnet adalah tidak valid. ❚❚❚❚❚❚❚❚ dihukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada Oktober 2022. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan Nomor Putusan 10/Pid.B/2023/PN Nab. Sidang Pertama kasus tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023, dan Putusan pada tanggal 8 Februari 2023.

Berdasarkan laporan polisi, sekelompok orang, termasuk ❚❚❚❚❚❚❚❚, memecahkan kaca di depan toko ponsel, Amelia Cell Counter, di Pasar Ikebo, Kabupaten Dogiyai, dan mencuri barang-barang. ❚❚❚❚❚❚❚❚ serta pelaku lainnya melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga melukai beberapa orang yang lewat, di antaranya beberapa anggota TNI. Akhirnya, para pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, dan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan klarifikasi yang diberikan, Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinannya bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pemegang Mandat memiliki kelemahan yang cukup besar dalam hal akurasi data. Oleh karena itu, beberapa narasi yang dipilih dalam surat komunikasi perlu lebih akurat dan berimbang. Tuduhan-tuduhan tersebut juga mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus-kasus tersebut, sehingga hanya menimpakan kesalahan kepada pihak-pihak tertentu saja. Standar tertinggi bagi Pemegang Mandat untuk bertindak independen dan tidak memihak perlu ditegakkan untuk menghindari gangguan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan prasangka terhadap hasilnya.

Pemerintah Indonesia berupaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak diskriminatif dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua orang. Penegakan hukum juga harus bertanggung jawab, memberikan kepastian kepada setiap anggota masyarakat, tidak memihak dan tidak cepat melakukan intervensi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk pejabat negara.

Aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan berbagai proses penegakan hukum terhadap semua pihak yang telah melakukan kekerasan di Papua untuk memastikan penghormatan dan perlindungan penuh bagi masyarakat Papua. Mengadili anggota militer atau individu yang melakukan kekerasan dan kejahatan, termasuk dalam dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, menunjukkan bahwa impunitas tidak ditoleransi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Papua dari segala bentuk ancaman dan gangguan, terutama yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata. Berdasarkan catatan dan informasi lapangan dari aparat keamanan dan aparat penegak hukum di wilayah Papua, berbagai peristiwa yang berdampak merugikan masyarakat setempat merupakan pola operasi atau kegiatan KKB/OPM yang bertujuan untuk memicu pecahnya aksi kekerasan.

Lebih lanjut, kami menegaskan bahwa setiap pemberitaan atau pernyataan publik yang tidak proporsional dan tidak sesuai fakta terkait situasi di wilayah Papua merupakan tindakan yang kontra-produktif, berpotensi terjerumus ke dalam jurang sensasionalisme, dan hanya akan memperparah konflik serta mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kami mendesak para Pemegang Mandat untuk menetapkan fakta-fakta, berdasarkan informasi yang obyektif dan dapat dipercaya yang berasal dari sumber-sumber yang relevan dan kredibel, bahwa mereka telah melakukan pengecekan silang yang sebaik-baiknya dan melakukan penilaian yang mendalam terhadap kasus-kasus yang dilaporkan kepada mereka, sebelum meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Negara-negara Anggota.

Kami berharap dapat terus berhubungan dan terlibat secara konstruktif dengan para Pemegang Mandat Prosedur Khusus dan pejabat PBB lainnya terkait kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di masa depan dan berkomitmen untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kesalahan di masa lalu.

*OooO*