UU RI 2/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 Tentang Ontonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum;
  2. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;

Mengingat

  1. : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA.

    Pasal I

  1. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884) diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 1

      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

      1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
      3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
      6. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
      7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
      8. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
      9. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
      10. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
      11. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
      12. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kot yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota
      13. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
      14. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
      15. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.
      16. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
      17. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
      18. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
      19. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
      20. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
      21. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undang:
      22. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
      23. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
    2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 4
      1. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
      3. Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
      4. Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      5. Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      6. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
      7. Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
      8. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
    3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 5
      1. Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.
      2. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
      3. MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota provinsi.
      4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas Gubernur beserta perangkat daerah.
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot dan DPRK dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota
      6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.
      7. Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibentuk di tiap-tiap Kampung.
    4. Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

      Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Papua

    5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 6
      1. DPRP terdiri atas anggota yang:

        1. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        2. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
      2. Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
      3. Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
      4. Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      5. Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      6. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 6A
      1. DPRK terdiri atas anggota yang:

        1. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        2. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
      2. Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
      3. Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
      4. Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      5. Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      6. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 7
      1. DPRP mempunyai tugas dan wewenang:

        1. mengusulkan pengangkatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia;
        2. mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;
        3. menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
        4. membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;
        5. membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
        6. menetapkan Perdasus dan Perdasi;
        7. menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersama Gubernur dengan berpedoman pada sistem perencanaan pembangunan nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
        8. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
        9. melaksanakan pengawasan terhadap:

          1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur, dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
          2. pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
          3. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
          4. pelaksanaan kerja sama internasional di Provinsi Papua;
        10. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta menerima keluhan dan pengaduan Penduduk Provinsi Papua.
      2. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    8. Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

      Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Papua

    9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 11
      1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
      2. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
      3. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 17
      1. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
      2. Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya.
      3. Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      4. Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.
      5. Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
      6. Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
    11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 20
      1. MRP mempunyai tugas dan wewenang:

        1. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
        2. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
        3. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
        4. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
        5. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
      2. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
    12. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
    13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 28
      1. Dihapus.
      2. Dihapus.
      3. Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
      4. Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
    14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 34
      1. Sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota meliputi:

        1. pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota;
        2. Dana Perimbangan;
        3. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus;
        4. pinjaman daerah; dan
        5. lain-lain penerimaan yang sah.
      2. Sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

        1. pajak daerah;
        2. retribusi Daerah;
        3. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan
        4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
      3. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:

        1. bagi hasil pajak:

          1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan
          2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen);
        2. bagi hasil sumber daya alam:

          1. kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
          2. perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
          3. pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
          4. pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
          5. pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen);
        3. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
        4. Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
        5. penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:

          1. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk: a) pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b) peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan c) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
          2. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit: a) 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan b) 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan;
        6. dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
      4. Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan tahun 2026.
      5. Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 diperpanjang sampai dengan tahun 2041.
      6. Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam.
      7. Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara adil, transparan, dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.
      8. Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufe ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan tahun 2041.
      9. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan memperhatikan:

        1. jumlah Orang Asli Papua;
        2. jumlah Penduduk;
        3. luas wilayah;
        4. jumlah kabupaten/kota Distrik, dan Kampung/desa/kelurahan;
        5. tingkat kesulitan geografis;
        6. indeks kemahalan konstruksi;
        7. tingkat capaian pembangunan; dan
        8. indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
      10. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut:

        1. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;
        2. pembagian antara provinsi dan kabupaten/ko dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan
        3. pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
      11. Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf C dalam batas waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
      12. Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota
      13. Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
      14. Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
      15. Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan berdasarkan rencana induk dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
      16. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (15) memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional.
      17. Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
      18. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 36
      1. Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi.
      2. Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:

        1. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
        2. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi;
        3. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan
        4. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
      3. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
    16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 38
      1. Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
      2. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
      3. Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
    17. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 56
      1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kot bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
      2. Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
      3. Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah- rendahnya.
      4. Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
      5. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
      6. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

        1. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
        2. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
        3. menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
      7. Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
      8. Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
      9. Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    18. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 59
      1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
      2. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.
      3. Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah- rendahnya.
      4. Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
      5. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:

        1. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua; dan
        2. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.
      6. Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
      7. Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
      8. Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    19. Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 68
      1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi.
      2. Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.
      3. Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      4. Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota
    20. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 68A
      1. Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
      2. Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:

        1. Wakil Presiden sebagai Ketua;
        2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
        3. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
      3. Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
      4. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 75
      1. Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang- Undang ini diundangkan.
      2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
      3. Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
      4. Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 76
      1. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
      2. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
      3. Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
      4. Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
      5. Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Pasal II

  3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 155 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depatr Perundang-undangan dan istrasi Hukum, * of * PO

ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

  1. UMUM

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang- Undang. Undang-Undang tersebut mengatur seluruh aspek penyelenggaraan politik pemerintahan di Provinsi Papua, antara lain terkait dengan lambang daerah, pembagian daerah, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, bentuk dan susunan pemerintahan di Papua, kelembagaan dan kepegawaian di Papua, partai politik, Peraturan Daerah, keuangan, perekonomian, pelindungan hak masyarakat adat, hak asasi manusia, kepolisian daerah, peradilan, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sosial, pengawasan, dan kerja sama penyelesaian perselisihan.

    Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang- Undang, dan untuk menjamin keberlanjutan pemberian dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua yang telah berjalan selama 20 (dua puluh) tahun, serta untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pemerataan pembangunan di Papua. Undang-Undang ini melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan menambahkan materi baru untuk menyesuaikan dengan kondisi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang berkembang di masyarakat.

    Undang-Undang ini mengubah besaran dana Otonomi Khusus, mekanisme dan tata kelola keuangan dana Otonomi Khusus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari dana Otonomi Khusus. Perubahan pasal terkait dengan keuangan tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dana Otonomi Khusus, tetapi juga untuk mendorong sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Selain itu, Undang-Undang ini juga mempertegas keberpihakan Pemerintah pada Orang Asli Papua dan mendorong adanya penyusunan rencana induk bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perubahan dalam Undang-Undang ini juga diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan membuka pendekatan penataan daerah yang bottom up dan top down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

    Dalam rangka melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua, Undang-Undang ini juga menambahkan pasal baru, yaitu terkait dengan komposisi DPRK yang sebelumnya hanya terdiri atas anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilihan umum diubah menjadi terdiri atas anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum dan diangkat dari Orang Asli Papua. Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga terdapat pasal baru terkait pembentukan badan khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

  2. PASAL DEMI PASAL

      1. Pasal 1 Cukup jelas.

      2. Pasal 4

        1. Yang dimaksud dengan “kewenangan tertentu di bidang lain” adalah kewenangan Pemerintah yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

        2. Cukup jelas.

        3. Cukup jelas.

        4. Cukup jelas.

        5. Dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Provinsi Papua dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/badan di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hubungan tersebut memungkinkan Provinsi Papua memiliki lembaga atau badan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua atau swasta, yang bertujuan memajukan pendidikan, meningkatkan investasi, dan mengembangkan pariwisata di Provinsi Papua.

        6. Koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur dengan Pemerintah adalah dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksanaan operasi militer selain perang di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        7. Cukup jelas.

        8. Cukup jelas.

      3. Pasal 5

        1. Cukup jelas.

        2. Cukup jelas.

        3. Untuk penamaan MRP di tiap-tiap provinsi dicontohkan sebagai berikut:

          1. MRP Provinsi Papua; dan
          2. MRP Provinsi Papua Barat.

          Untuk penamaan DPRP di tiap-tiap provinsi dicontohkan sebagai berikut:

          1. DPR Papua; dan
          2. DPR Papua Barat.
        4. Cukup jelas.

        5. Untuk penamaan DPRK di tiap-tiap kabupaten/kota dicontohkan sebagai berikut:

          1. DPR Kota Jayapura;
          2. DPR Kabupaten Jayapura;
          3. DPR Kabupaten Pegunungan Arfak; dan
          4. DPR Kota Sorong.
        6. Cukup jelas.

        7. Cukup jelas.

      4. Cukup jelas.

      5. Pasal 6

          1. Cukup jelas.

          2. Yang dimaksud dengan “dari unsur Orang Asli Papua” adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah provinsi dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRP.

        1. Yang dimaksud dengan “1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP” termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

        2. Yang dimaksud dengan “5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih” adalah masa jabatan anggota DPRP yang diangkat tidak boleh berbeda dengan masa berakhir jabatannya dengan anggota DPRP yang dipilih.

        3. Cukup jelas.

        4. Cukup jelas.

        5. Cukup jelas.

      6. Pasal 6A

          1. Cukup jelas.

          2. Yang dimaksud dengan “dari unsur Orang Asli Papua” adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah kabupaten/kota dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRK.

        1. Yang dimaksud dengan “1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK” termasuk dengan komposisi sekurang-kurangnya berjumlah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

        2. Yang dimaksud dengan “5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih” adalah masa jabatan anggota DPRK yang diangkat tidak boleh berbeda dengan masa berakhir jabatannya dengan anggota DPRK yang dipilih.

        3. Cukup jelas.

        4. Cukup jelas.

        5. Cukup jelas.

      7. Pasal 7

          1. Cukup jelas.

          2. Cukup jelas.

          3. Cukup jelas.

          4. Cukup jelas.

          5. Cukup jelas.

          6. Yang dimaksud dengan “menetapkan” adalah proses Rapat Paripurna DPRP untuk menetapkan Rancangan Perdasus menjadi Perdasus atau Rancangan Perdasi menjadi Perdasi yang selanjutnya menjadi dasar penandatanganan oleh Gubernur.

          7. Cukup jelas.

          8. Cukup jelas.

          9. Cukup jelas.

          10. Cukup jelas.

        1. Cukup jelas.

      8. Cukup jelas.

      9. Pasal 11 Cukup jelas.

      10. Pasal 17 Cukup jelas.

      11. Pasal 20

          1. Cukup jelas.

          2. Cukup jelas.

          3. Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja sama” mencakup perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

          4. Yang dimaksud dengan “memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya” adalah tugas MRP untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian aspirasi dan pengaduan dalam membantu pihak-pihak pengadu.

          5. Huruf Yang dimaksud dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

        1. Cukup jelas.

      12. Pasal 24

        1. Keterwakilan anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik dan jika yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik maka yang bersangkutan harus telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

        2. Cukup jelas.

      13. Pasal 28

        1. Cukup jelas.

        2. Cukup jelas.

        3. Rekrutmen politik dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua tidak dimaksudkan untuk mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap warga negara Republik Indonesia.

        4. Permintaan pertimbangan kepada MRP tidak berarti mengurangi kemandirian partai politik dalam hal seleksi dan rekrutmen politik.

      14. Pasal 34

        1. Cukup jelas.

        2. Cukup jelas.

          1. Cukup jelas.

          2. Cukup jelas.

          3. Cukup jelas.

          4. Cukup jelas.

            1. Yang dimaksud dengan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang bersifat umum adalah Dana Otonomi Khusus yang penggunaannya diserahkan kepada daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dengan berpedoman pada rencana induk terkait pengelolaan pendanaan dalam rangka Otonomi Khusus.
            2. Yang dimaksud dengan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan adalah Dana Otonomi Khusus yang penggunaannya telah ditentukan untuk mendanai kegiatan tertentu dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan dasar publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan urusan daerah, dengan berpedoman pada rencana induk terkait pengelolaan pendanaan dalam rangka Otonomi Khusus.
          5. Cukup jelas.

        3. Cukup jelas.

        4. Cukup jelas.

        5. Cukup jelas.

        6. Cukup jelas.

        7. Cukup jelas.

          1. Cukup jelas.

          2. Cukup jelas.

          3. Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah wilayah darat dan wilayah laut.

          4. Cukup jelas.

          5. Cukup jelas.

          6. Cukup jelas.

          7. Cukup jelas.

          8. Cukup jelas.

        8. Cukup jelas.

        9. Cukup jelas.

        10. Cukup jelas.

        11. Cukup jelas.

        12. Cukup jelas.

        13. Cukup jelas.

        14. Cukup jelas.

        15. Cukup jelas.

        16. Yang dimaksud dengan “pengelolaan” antara lain prinsip umum, arah kebijakan, penggunaan, perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi.

      15. Pasal 36 Cukup jelas.

      16. Pasal 38

        1. Cukup jelas.

        2. Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.

        3. Cukup jelas.

      17. Pasal 56 Cukup jelas.

      18. Pasal 59 Cukup jelas.

      19. Pasal 68 Cukup jelas.

      20. Pasal 68A

        1. Cukup jelas.

          1. Cukup jelas.

          2. Cukup jelas.

          3. Yang dimaksud dengan “perwakilan” tidak boleh dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP, MRP, DPRK, dan anggota partai politik.

        2. Cukup jelas.

        3. Cukup jelas.

      21. Pasal 75 Cukup jelas.

      22. Pasal 76

        1. Cukup jelas.

        2. Yang dimaksud dengan “kesatuan sosial-budaya” antara lain wilayah adat.

        3. Yang dimaksud dengan “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

        4. Cukup jelas.

        5. Cukup jelas.

    1. Cukup jelas.

2 komentar untuk “UU RI 2/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 Tentang Ontonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”

  1. Pingback: Police officers ill-treat protesters during peaceful demonstration against new autonomy regions in West Papua - Human Rights Monitor

  2. Pingback: Constitutional Court rejects application for judicial review of New Papuan Special Autonomy Law -

Komentar ditutup.