Papua Monitor Q1 2026: Tidak ada upaya meredakan ketegangan karena operasi militer memicu gelombang pengungsian baru

Laporan setebal 11 halaman ini memaparkan berbagai kasus dan perkembangan, termasuk pelanggaran hak asasi manusia beserta pola-polanya; perkembangan konflik bersenjata dan dampaknya terhadap warga sipil; pergeseran politik signifikan di Indonesia yang memengaruhi situasi di Tanah Papua; serta tanggapan dan inisiatif internasional.

Ringkasan

Hak asasi manusia

Situasi hak asasi manusia antara Januari dan Maret 2026 tetap memprihatinkan. Periode pelaporan ditandai dengan peningkatan signifikan dalam kasus penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan. Ada dua pola utama dalam tren ini. Pertama, HRM mencatat peningkatan signifikan dalam penahanan sewenang-wenang di zona konflik, terutama di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Yahukimo telah menjadi titik utama kekerasan bersenjata selama tahun 2025 dengan 35 bentrokan bersenjata, dan sepuluh insiden serupa antara Januari dan Maret 2026. Pasukan keamanan menargetkan penduduk asli Papua, kebanyakan orang dewasa muda, termasuk perempuan dan anak di bawah umur. Sebagian besar dari mereka dibebaskan keesokan harinya tanpa adanya dakwaan. Patroli dan penggerebekan yang semakin intensif semakin memperparah tren ini, dengan pasukan keamanan menerapkan metode interogasi yang melanggar hukum acara pidana dan hukum hak asasi manusia Indonesia.

Kedua, sejumlah besar penahanan sewenang-wenang tersebut dilaporkan disertai dengan penyiksaan. Pejabat menggunakan tindakan paksaan dan kekerasan untuk memperoleh informasi mengenai Tentara Pembebasan Nasional Tanah Papua (TPNPB) atau memaksa pengakuan dari para tersangka. Perkembangan ini terjadi bersamaan dengan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya dan Puncak, yang dilaporkan melibatkan drone tempur, mortir, dan serangan udara di kawasan pemukiman sipil di dataran tinggi tengah. Akibatnya, jumlah pengungsi internal terus meningkat (lihat bagian tentang Konflik di bawah).

Masyarakat adat semakin terancam kehilangan tanah leluhur akibat proyek-proyek pembangunan ekonomi yang kejam dan perluasan infrastruktur pasukan keamanan di Tanah Papua. Di Provinsi Papua Selatan, Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan lebih dari 2 juta hektar tebu dan padi sedang diterapkan dengan cepat oleh militer, sementara upaya hukum dan protes oleh pemilik tanah adat terus berlanjut. Sejak akhir 2024, pembela HAM telah mengumpulkan banyak bukti yang mendokumentasikan pelanggaran prosedural serius, penghapusan hak atas tanah masyarakat adat, insiden kekerasan terhadap anggota masyarakat yang menolak, serta pengucilan sistematis masyarakat yang terdampak dari proses pengambilan keputusan.

Di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, lembaga-lembaga negara telah melancarkan kampanye perampasan tanah secara sistematis di seluruh kabupaten Biak Numfor, Supiori, dan Waropen. Di wilayah Impewer, Distrik Biak Timur, sengketa tanah besar-besaran telah meletus terkait rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri TP 858/MSB. Komunitas Adat Warbon di Desa Saukobye juga mengahadapi ancaman yang mirib berkaitan dengan rencana pembangunan bandar antariksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Berbagai insiden selama periode pelaporan ini menggambarkan kelemahan dalam sistem hukum Indonesia. Banyak putusan pengadilan di Tanah Papua sering kali tampak didorong oleh motif politik, bukan berdasarkan prosedur pidana, bukti, dan fakta di pengadilan. Selain itu, tingginya tingkat impunitas bagi aparat negara telah menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di kalangan banyak warga Indonesia. Kepercayaan ini bahkan lebih rendah di Provinsi-provinsi Papua, sebagaimana digambarkan oleh sebuah insiden baru-baru ini. Pada 2 Februari 2026, Brigadir Dua Fernando Alexander Aufa, salah satu petugas yang telah divonis bersalah terlibat dalam pembunuhan Tobis Silak pada Agustus 2024, terlihat berjalan bebas di Wamena. Insiden tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bahwa Perwira Aufa mungkin telah dibebaskan meskipun dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Meskipun ada berbagai hambatan, LSM terus berupaya mendorong proses pertanggungjawaban untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pertemuan lobi dengan pemangku kepentingan politik seperti Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta pada Februari 2026.

Berbagai kasus yang terjadi antara Januari dan Maret 2026 menyoroti kegagalan sistemik dalam sistem kesehatan di Tanah Papua. Masalah yang dilaporkan meliputi penyalahgunaan infrastruktur kesehatan publik, ketiadaan layanan dasar di komunitas yang terisolasi secara geografis, prioritas prosedur administratif daripada perawatan darurat, serta dampak yang semakin parah dari konflik bersenjata terhadap layanan kesehatan. Dalam hal ini, Senator Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor menyela sidang pleno Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta pada 14 Januari 2026 untuk menyampaikan pesan tegas atas nama rakyat Papua. Senator Mayor menentang rencana pemerintah Indonesia untuk membentuk batalion pembangunan wilayah baru di Tanah Papua, dengan menekankan bahwa layanan dasar kesehatan dan pendidikan seharusnya menjadi prioritas bagi daerah otonomi khusus tersebut, bukan perluasan infrastruktur militer.  

Konflik

Tidak ada tanda-tanda meredanya ketegangan. Pemerintah Indonesia terus mengerahkan personel militer tambahan ke daerah-daerah terpencil di seluruh Tanah Papua, yang memicu konflik bersenjata dan menyebabkan semakin banyak pengungsian internal. Sejumlah warga asli Papua yang tidak diketahui jumlahnya terpaksa mengungsi secara internal akibat insiden konflik bersenjata dan serangan-serangan yang terjadi di Kabupaten Boven Digoel pada Februari 2026.

Operasi militer di dataran tinggi tengah dilaporkan melibatkan penggunaan drone tempur, mortir, dan serangan udara di kawasan pemukiman sipil, yang melanggar prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan. Kekerasan bersenjata yang berulang dan kehadiran militer yang masif telah mengakibatkan terhentinya aktivitas sehari-hari serta lumpuhnya layanan kesehatan dan pendidikan di seluruh kabupaten yang terdampak konflik. Pola-pola tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat lokal dan mendorong penduduk asli untuk mengungsi ke daerah yang lebih aman. Per 27 Maret 2026, konflik bersenjata dan operasi militer di Tanah Papua telah mengakibatkan pengungsian internal terhadap lebih dari 107.039 warga sipil di berbagai kabupaten.

Menanggapi peningkatan militerisasi, kelompok-kelompok masyarakat sipil di seluruh Tanah Papua telah bergerak dalam aksi protes damai, menuntut penghentian operasi militer dan penarikan pasukan non-organik. Antara akhir Oktober dan awal November 2025, demonstrasi telah berlangsung di Nabire, Enarotali, Sugapa, dan Jayapura. Protes lebih lanjut menentang militerisasi di Tanah Papua terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Intan Jaya, dan Yahukimo pada Januari 2026. Protes lain lagi berlangsung di Kabupaten Nabire pada Februari 2026. Meskipun kelompok-kelompok masyarakat sipil, para pemimpin gereja, dan organisasi hak asasi manusia bersatu menyerukan penghentian operasi militer, demiliterisasi, dan dialog damai, pemerintah pusat tidak menunjukkan tanda-tanda akan menahan diri dari pendekatan keamanan di Tanah Papua.

HRM mencatat 35 serangan bersenjata dan bentrokan sepanjang kuartal pertama tahun 2026, angka yang lebih rendah dibandingkan kuartal keempat tahun 2025 yang mencatat 41 bentrokan. Sebagian besar aksi kekerasan bersenjata selama periode pelaporan terjadi di Yahukimo, dengan 10 bentrokan dan serangan bersenjata, disusul Kabupaten Puncak dengan 6 bentrokan bersenjata. Konflik bersenjata berkali-kali tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Nabire, Puncak, dan Mimika. Insiden kekerasan bersenjata terisolasi terjadi di Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Paniai, Nduga, Boven Digoel, Tolikara, dan Dogiyai.

HRM mencatat 13 warga sipil tewas dan 4 terluka akibat aksi TPNPB. Sementara itu, 5 warga sipil tewas dan 4 terluka akibat tindakan anggota pasukan keamanan selama bentrokan bersenjata atau operasi kontra-pemberontakan. Mengenai kombatan, 9 anggota pasukan keamanan tewas dan 2 terluka selama periode ini. Sebaliknya, TPNPB dilaporkan kehilangan 5 kombatan, dengan 4 pejuang gerilya terluka selama bentrokan bersenjata.

Data komprehensif mengenai kekerasan konflik bersenjata di Tanah Papua tersedia dalam Laporan Tahunan HRM 2025, yang diterbitkan pada Maret 2026.

Perkembagan politik

Pada 2 Januari 2026, Indonesia mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang memicu koalisi organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan “darurat hukum di Indonesia.” Undang-undang baru ini menuai kritik tajam dari ahli hukum, pembela hak asasi manusia, dan sejarawan. Di antara ketentuan paling mengkhawatirkan dalam KUHP baru adalah pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul. Kode tersebut juga meningkatkan hukuman maksimal untuk makar dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Salah satu pasal yang sangat mengkhawatirkan merupakan Pasal 622, yang secara eksplisit mencabut ketentuan kunci Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan secara efektif menghilangkan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.  

Pada 13 dan 14 Januari 2026, Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Tanah Papua untuk meninjau proyek-proyek pembangunan, dimulai di Biak Numfor sebelum lanjut perjalanan ke Wamena, di mana ia bermain dalam pertandingan sepak bola persahabatan, bertemu dengan para pemimpin daerah dan tokoh masyarakat, serta berinteraksi dengan petani kopi lokal dan pengusaha ekonomi kreatif. Rencana kunjungannya pada hari kedua ke Kabupaten Yahukimo dibatalkan setelah intelijen mengidentifikasi pergerakan kelompok bersenjata di daerah tersebut. TPNPB telah menembakkan pesawat di wilayah tersebut dan mengancam akan membunuh Wakil Presiden jika ia berkunjung ke Yahukimo.

Pada 6 Februari 2026, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menandatangani perjanjian pertahanan bilateral, yang rencananya pertama kali diumumkan pada November 2025, sebagai tanda semakin eratnya kerja sama keamanan. Perdana Menteri mengumumkan beberapa inisiatif baru untuk lebih meningkatkan hubungan keamanan bilateral, termasuk mendukung pembangunan fasilitas pelatihan pertahanan bersama di Indonesia, membentuk posisi baru bagi seorang perwira militer senior Indonesia di Angkatan Pertahanan Australia, serta membangun hubungan antara para pemimpin militer masa depan melalui perluasan Pertukaran Pendidikan Militer Forum Pemimpin Muda. Pada 12 Maret 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan rencana, bersama Australia, untuk mengejar pengaturan keamanan trilateral terpisah dengan Jepang dan Papua Nugini.

Pada Februari 2026, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperpanjang izin pertambangan kompleks Grasberg di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melampaui tahun 2041. Perjanjian ini memastikan tambahan 12% saham bagi Indonesia hingga tahun 2041 dan mencakup investasi sekitar $20 miliar untuk mempertahankan operasi jangka panjang.

Perkembagan internasional

Pada 20 Februari 2026, berbagai Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan komunikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia mengenai rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Memerangi Tindakan Terorisme. Para ahli PBB berpendapat bahwa peraturan tersebut memperluas peran militer dalam memerangi terorisme pada masa damai akan menimbulkan risiko serius terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan masyarakat sipil Indonesia.

Christian Solidarity International (CSI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan akses kepada pengamat internasional ke Tanah Papua, sambil memperingatkan bahwa operasi militer yang sedang berlangsung di wilayah tersebut memicu krisis kemanusiaan yang semakin parah. Dalam pernyataan lisan di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa pada 25 Maret 2026, CSI mengungkapkan keprihatinan atas meningkatnya jumlah penduduk asli Papua yang terpaksa mengungsi akibat konflik bersenjata. Menurut CSI, operasi militer tersebut terkait erat dengan proyek-proyek ekstraksi sumber daya skala besar yang melibatkan nikel, emas, dan perkebunan industri. CSI mendesak pemerintah untuk memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan mengundang prosedur khusus PBB yang relevan.

Pernyataan CSI tersebut sejalan dengan seruan yang disampaikan pada acara sampingan Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 4 Maret 2026, yang diselenggarakan oleh Dewan Gereja-Gereja Sedunia (WCC) dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah Indonesia. WCC mendesak pemerintah Indonesia untuk “mengundang Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia dan memfasilitasi kunjungan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia.”

Sebuah film dokumenter baru, Pesta Babi, ditayangkan perdana di Forum Tanah Papua di Auckland pada 7 Maret 2026. Film dokumenter tersebut menyoroti dampak menghancurkan dari proyek-proyek pembangunan Indonesia terhadap masyarakat adat Papua.