Laporan Triwulanan Papua Triwulan II 2025: Eskalasi tanpa akuntabilitas: Operasi militer yang semakin intensif di tengah erosi kebebasan sipil

Dokumen setebal 10 halaman ini menguraikan kasus-kasus dan perkembangan yang terjadi, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan polanya, eskalasi konflik bersenjata dan dampaknya terhadap masyarakat sipil, perubahan politik yang signifikan di Indonesia yang berdampak pada Tanah Papua, serta tanggapan dan inisiatif internasional. Dokumen ini mencakup periode dari 1 April hingga 3 Juni 2025, dengan beberapa perkembangan yang terjadi setelah periode tersebut.

Ringkasan

Hak asasi manusia

Situasi hak asasi manusia di Tanah Papua antara April dan Juni 2025 terus didominasi oleh operasi pasukan keamanan yang sedang berlangsung di seluruh dataran tinggi tengah. Sejalan dengan itu, jumlah pelanggaran terkait, seperti penghilangan paksa, eksekusi di luar hukum, dan penganiayaan, telah meningkat secara signifikan selama periode pelaporan (lihat tabel di atas). Menurut laporan dari lapanagna perangan pasukan keamanan dilakukan dengan tingkat kekerasan yang tinggi terhadap penduduk sipil asli di wilayah tersebut. Serangan di Kabupaten Puncak disertai dengan pembakaran rumah-rumah sipil pada bulan Juni 2025, sementara anggota militer diduga membunuh dan menghilang secara paksa belasan warga desa asli selama operasi tunggal di Intan Jaya pada bulan Mei 2025.

Polanya pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelanggaran kebebasan berkumpul secara damai serta kebebasan berekspresi tampak stagnan, dengan beberapa fluktuasi. Represi negara yang semakin meningkat terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis politik non-kekerasan telah menyebabkan angka statistik kasus intimidasi dan kriminalisasi kembali meningkat.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada tgl 2 Mei 2025 membawa harapan bagi masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, kelompok, institusi, atau pejabat tidak dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahkamah Agung memutuskan bahwa hanya individu yang dapat menjadi korban pencemaran nama baik. Putusan ini secara eksplisit mengakui bahwa dalam masyarakat demokratis, kritik terhadap kebijakan pemerintah penting sebagai pengawasan publik dan harus dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Keputusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia dan jurnalis di Indonesia yang terus menghadapi kriminalisasi sistematis, intimidasi, dan kekerasan. Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mencapai tingkat yang mengkhawatirkan pada tahun 2024, dengan aparat keamanan sebagai pelaku utama serangan terhadap kebebasan pers. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Bpk Nezar Patria, mengklaim bahwa situasi tetap “baik-baik saja” karena tidak ada media yang ditutup secara permanen. Namun, para pembela hak asasi manusia berpendapat bahwa perspektif ini mengabaikan intimidasi sistematis, kekerasan terhadap jurnalis, dan implikasinya terhadap pekerjaan jurnalistik, terutama di daerah konflik seperti Tanah Papua.

Serangan bom molotov terhadap kantor media Jubi adalah salah satu contoh terbaru dari serangan terhadap kebebasan pers di Tanah Papua. Kasus ini mengalami penundaan yang signifikan dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga berafiliasi dengan TNI. Kasus ini telah mencapai kebuntuan hukum antara Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) dan Komando Militer XVII/Cenderawasih (Kodam XVII/Cenderawasih), dengan masing-masing lembaga menyajikan kesimpulan yang bertentangan. Pada 17 Mei 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) mengumumkan akan menaikkan kasus ini ke Markas Besar TNI (Mabes TNI) dan Markas Besar Kepolisian Nasional Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.

Kurangnya tindakan hukum terhadap pelaku telah menyebabkan impunitas yang meluas di Tanah Papua. Namun, para pembela hak asasi manusia terus mengadvokasi keadilan, dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil berhasil mendesak pertanggungjawaban. Hampir 11 bulan setelah penembakan mematikan terhadap Tobias Silak di Kabupaten Yahukimo, proses pidana terhadap empat anggota polisi dimulai di Pengadilan Negeri Wamena pada 24 Juni 2025. Proses persidangan telah memicu kekhawatiran serius terkait transparansi, karena keluarga korban dan kuasa hukumnya tidak diberitahu tentang sidang pertama. Menanggapi kekhawatiran prosedural ini, Komisi Peradilan Indonesia di Provinsi Papua mengumumkan pada akhir Juni 2025 bahwa mereka akan memantau proses persidangan atas permintaan tim kuasa hukum keluarga korban.

Pada tgl. 12-13 Juni 2025, koalisi LSM secara resmi mengajukan pengaduan terkait eksekusi di luar hukum dan mutilasi warga sipil atas nama Bpk Abral Wandikbo di Kabupaten Nduga kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepolisian Militer (MP), dan Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya untuk mencari keadilan melalui saluran formal. Pengaduan resmi seputar kematian Bpk Wandikbo merupakan ujian penting bagi komitmen Indonesia terhadap akuntabilitas hak asasi manusia di Tanah Papua.

Komunitas asli di daerah terpencil menghadapi tekanan yang semakin besar terhadap keberlangsungan hidup mereka akibat agenda pembangunan yang didorong pemerintah dan eksploitasi sumber daya alam oleh investor swasta. Rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) lain di Provinsi Papua Barat Daya telah memicu perlawanan dari komunitas asli, yang memahami pengembangan kelapa sawit skala besar sebagai ancaman eksistensial terhadap tanah leluhur dan gaya hidup mereka. Komunitas adat Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan penolakan tegas terhadap rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di tanah leluhur mereka. Perkebunan dan kawasan proyek strategis di Tanah Papua dilindungi oleh pasukan keamanan. Hal ini telah menyebabkan situasi konflik di mana petugas kepolisian tidak dapat lagi menjalankan mandat mereka sebagai aparat penegak hukum. Petugas kepolisian di Sorong diduga mengintimidasi pemegang hak ulayat adat yang memprotes ancaman dan pembatasan paksa untuk menjual kayu mereka secara bebas.

Masalah penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, yang merupakan UNESCO Global Geopark pada tahun 2023 dan jantung Segitiga Karang Global, menarik perhatian nasional setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bpk Bahlil Lahadalia, mengunjungi wilayah tersebut pada bulan Juni 2025. Setelah tekanan publik dan pengawasan internasional, pemerintah Indonesia mengumumkan pada tgl. 10 Juni 2025 pencabutan izin penambangan untuk empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Namun, keputusan ini disambut dengan kritik dari kelompok lingkungan dan aktivis hak masyarakat adat, yang menganggapnya tidak memadai dan berpotensi masih dapat dibatalkan. Tambang milik PT Gag Nikel, yang juga dijalankan oleh perusahaan negara PT Antam milik negara, diizinkan untuk melanjutkan operasinya dengan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan yang sejati.

Konflik

Pada tgl. 30 Juni 2025, lebih dari 97.721 orang di Tanah Papua masih mengungsi sebagai akibat dari konflik bersenjata antara pasukan keamanan Indonesia dan TPNPB. HRM mendokumentasikan 46 serangan bersenjata dan bentrokan sepanjang pada kuartal kedua tahun 2025, hampir dua kali lipat dari kuartal pertama tahun 2025. Jumlah IDP terus meningkat akibat penambahan pasukan keamanan di zona konflik dan meningkatnya aksi kekerasan bersenjata. Pasukan keamanan Indonesia memperketat operasi di kabupaten Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, dan Puncak antara bulan April dan Juni 2025, yang mengakibatkan kematian warga sipil, pembakaran rumah warga, dan pengungsian internal yang baru. Serangan di Intan Jaya pada tgl. 13 dan 14 Mei 2025 berlangsung sengit. Beberapa jenazah dikuburkan secara terburu-buru tanpa peti. Tim evakuasi menemukan ranjau di salah satu lokasi pemakaman, yang dimaksudkan untuk melukai orang yang berusaha mengevakuasi jenazah. 

Bentrokan bersenjata meningkat secara signifikan di Kabupaten Intan Jaya, Yahukimo, dan Puncak akibat meningkatnya kehadiran militer, intensifikasi penggerebekan keamanan, dan serangan terhadap warga sipil oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional Tanah Papua (TPNPB). Pada tgl. 14 April 2025, anggota TPNPB membunuh 15 penambang emas ilegal di Kabupaten Yahukimo. Akibatnya, periode antara bulan April dan Juni 2025 ditandai dengan jumlah korban tewas yang tinggi, terutama di kalangan warga sipil. HRM mencatat 18 warga sipil tewas dan empat luka-luka akibat aksi TPNPB. Sementara itu, 12 warga sipil tewas dan delapan terluka akibat operasi penyisiran yang dilakukan oleh anggota pasukan keamanan. Mengenai kombatan, tujuh anggota pasukan keamanan tewas dan 13 terluka selama periode ini. Di sisi lain, TPNPB dilaporkan kehilangan 10 kombatan, dengan tujuh gerilyawan terluka dalam bentrokan bersenjata.

Mengingat intensifikasi konflik bersenjata yang terus berlanjut di Tanah Papua dan memburuknya pengungsian yang disebabkan oleh konflik, Forum Komunikasi dan Aspirasi Rakyat Papua (FOR PAPUA MPR RI), yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), telah mengeluarkan seruan. Anggota forum mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari pendekatan berbasis keamanan. Forum tersebut menekankan bahwa pendekatan  keamanan saat ini telah terbukti tidak efektif dan memperburuk kondisi penduduk sipil, seraya mendesak evaluasi kebijakan segera dan penghentian operasi militer yang hanya menambah trauma dan penderitaan penduduk sipil.

TNI memperluas infrastruktur militernya ke daerah-daerah terpencil di wilayah konflik dan kabupaten sekitarnya. HRM mendokumentasikan sekitar belasan kasus di mana komunitas asli, gerakan mahasiswa, dan LSM protes terhadap pembentukan pos militer baru tanpa persetujuan mereka di lingkungan sekitar. Banyak yang khawatir bahwa kehadiran militer justru akan memicu kekerasan bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia, bukan membawa keamanan bagi masyarakat adat. Ironisnya, Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia Natalius Pigay, yang juga berasal dari Papua, justru menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pos-pos militer baru di daerah konflik. Pernyataan tersebut merupakan simbol dari ketidaksesuaian antara kebijakan yang melayani kepentingan pemerintah pusat dan aspirasi masyarakat di Tanah Papua.

Perkembangan politik

Indonesia telah menyaksikan kebangkitan yang mengkhawatirkan dari pengaruh militer dalam urusan sipil, menimbulkan kekhawatiran serius tentang kemunduran demokrasi dan erosi supremasi sipil sejak bulan April 2025. Pada tgl. 23 Mei 2025, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, menunjuk seorang komandan militer aktif sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, sebuah lembaga yang penting bagi integritas pengumpulan pendapatan negara. Pola ini termasuk penempatan tentara secara kontroversial untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh negeri, yang diizinkan oleh Peraturan Presiden No. 66/2025 dan MoU tahun 2023 antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Militerisasi telah meluas melampaui penunjukan birokrat tingkat tinggi. Usulan untuk mengirim siswa “bermasalah” ke barak militer di Jawa Barat untuk koreksi perilaku merupakan manifestasi nyata normalisasi pengaruh militer dalam kehidupan sipil. Lebih mengkhawatirkan lagi, usulan ini kembali mendapat dukungan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Bpk Natalius Pigai. Sama mengkhawatirkannya adalah rencana Angkatan Darat untuk merekrut 24.000 prajurit baru untuk “batalyon pengembangan wilayah”, langkah yang bertujuan menempatkan tentara di sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan, yang selama ini sepenuhnya berada di bawah kendali sipil.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengadopsi pendekatan yang semakin militeristik. Pada bulan Maret 2025, amandemen kontroversial terhadap undang-undang militer memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil, memicu protes massal di seluruh negeri. Ketika ditanya tentang hal ini pada bulan April 2025, Presiden Prabowo menanggapi kritik tersebut sebagai “omong kosong,“. Hal ini juga menunjukkan ketidakbersediaannya untuk menangani masalah hak asasi manusia dan pengawasan sipil atas operasi militer yang teris berlangsung di Tanah Papua. Secara bersamaan, pemerintah telah melakukan upaya untuk merevisi buku teks sejarah nasional, dengan Menteri Kebudayaan, Bpk Fadli Zon, menyatakan proyek ini bertujuan untuk menciptakan identitas Indonesia yang baru. LSM khawatir langkah ini berpotensi menghapus dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim Suharto dari sejarah.

Program modernisasi militer Indonesia saat ini memiliki implikasi signifikan terhadap situasi konflik di Tanah Papua, di mana pengamat lokal mengklaim bahwa tentara Indonesia menggunakan drone perang dan pesawat tempur untuk melawan TPNPB di dataran tinggi tengah yang terpencil. Pemerintah telah mendiversifikasi kemitraan pertahanannya, membeli 48 pesawat tempur KAAN dari Turki pada bulan Juni 2025 dan berpartisipasi dalam program pengembangan pesawat tempur Korea Selatan, sambil juga mempertimbangkan pesawat J-10 China sebagai alternatif dari opsi buatan AS. Yang paling mengkhawatirkan bagi stabilitas regional adalah hubungan pertahanan yang semakin dalam antara Jakarta dan Rusia, yang diresmikan melalui deklarasi kemitraan strategis yang ditandatangani antara Presiden Prabowo dan Presiden Putin pada bulan Juni 2025. Perjanjian ini mencakup “kerja sama militer-teknis” dan mendirikan dana investasi senilai $2 miliar. Sementara itu, ada inforomasi muncul bahwa Rusia berusaha mendapatkan akses ke Pangkalan Udara Manuhua di Pulau Biak, Provinsi Papua. Pemerintah Indonesia kemudian meyakinkan Australia bahwa pesawat Rusia tidak akan beroperasi dari wilayah Indonesia.

Kebijakan luar negeri Indonesia di bawah Presiden Prabowo mencerminkan upaya seimbang yang kompleks antara kekuatan besar. Sementara memperkuat hubungan dengan Rusia dan China melalui pertemuan tingkat tinggi dan kerja sama pertahanan, Jakarta juga tetap mempertahankan hubungan dengan sekutu Barat, termasuk memperkuat komitmen dengan Amerika Serikat dan Australia. Prancis dan Thailand juga telah memperdalam perjanjian kerja sama dengan Indonesia, memberikan dukungan internasional yang beragam bagi pemerintahan Prabowo. Hal ini berpotensi akan mengurangi tekanan eksternal terkait pertanggungjawaban hak asasi manusia di negara tersebut dan juga akan meningkatkan tekanan dari investor asing terhadap sumber daya alam di Indonesia.

Perkembangan politik terkini pada umumnya menunjukkan penyempitan ruang politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua secara  damai. Perluasan kewenangan militer melalui amandemen hukum dan penunjukan anggota militer ke posisi-posisi strategis dalam pemerintahan, ditambah dengan pengadaan senjata dalam jumlah besar dan diversifikasi kemitraan pertahanan, menunjukkan komitmen untuk mempertahankan kontrol melalui kekerasan, bukan untuk dialog politik. Sementara ini, kemitraan internasional memprioritaskan manfaat ekonomi mutual, tetapi belum menghasilkan tekanan yang berarti untuk penyelesaian konflik secara damai. Upaya pemerintah untuk merevisi narasi sejarah sambil mengabaikan kekhawatiran hak asasi manusia terkait pengaruh militer yang semakin besar menunjukkan pendekatan sistematis untuk melegitimasi kekerasan negara dan menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan sekarang.

Perkembangan internasional

Pada akhir bulan Mei 2025, aktivis hak asasi masyarakat adat dari seluruh Indonesia menyajikan bukti tentang penganiayaan sistematis kepada Pelapor Khusus PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat selama pertemuan yang diadakan di Republik Kongo. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memimpin delegasi yang memberikan briefing kepada Dr. Albert K. Barume tentang pola-pola kriminalisasi, intimidasi, dan pengusiran paksa yang semakin meningkat dan membawa dampak negatif bagi komunitas adat di seluruh kepulauan Indonesia. Setelah pertemuan pada bulan Mei‘25, AMAN dan organisasi lain memfasilitasi kunjungan Dr. Barume ke Jayapura, Provinsi Papua, pada tgl. 4–5 Juli 2025, dalam kapasitasnya sebagai ahli akademik. Karena kunjungan tersebut dilakukan di luar peran resminya sebagai pemegang mandat PBB, Dr. Barume tidak berwenang untuk menyampaikan temuan dari kunjungan tersebut kepada Dewan Hak Asasi Manusia. Indonesia terus membatasi akses bagi kunjungan resmi Pelapor Khusus PBB ke Tanah Papua. Catatan kerja samanya dengan mekanisme hak asasi manusia PBB ini tetap sangat buruk.