Laporan HRM “Tak Ada Jalan Aman Pulang” mengkaji tuduhan adanya jebakan di Tanah Papua

Laporan penelitian setebal 24 halaman berjudul “Tak Ada Jalan Pulang: Sebuah laporan yang mengkaji tuduhan penggunaan alat peledak yang diaktifkan oleh korban di Tanah Papua dalam konteks kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Larangan Ranjau Anti-Personel” menganalisis lima insiden yang terdokumentasi yang melibatkan dugaan ranjau anti-personel, jebakan peledak, dan alat peledak lain yang diaktifkan oleh korban di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan antara tahun 2023 dan 2025. Dengan mengacu pada keterangan saksi, dokumentasi visual, pernyataan resmi, dan standar hukum internasional, laporan ini menganalisis tuduhan tersebut berdasarkan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Larangan Ranjau Anti-Personel dan menyoroti kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap perjanjian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan warga sipil.

Indonesia meratifikasi Perjanjian Larangan Ranjau pada tahun 2007 dan kemudian melaporkan penghancuran persediaan ranjau anti-personelnya serta tidak adanya kawasan yang terkontaminasi ranjau di bawah yurisdiksi atau kendalinya. Namun, informasi yang dikumpulkan oleh para pembela hak asasi manusia lokal mengungkap serangkaian insiden di mana warga sipil dilaporkan terluka akibat perangkat peledak yang diaktifkan oleh korban selama operasi keamanan di Tanah Papua. Kasus-kasus yang didokumentasikan meliputi seorang gadis berusia sebelas tahun yang terluka akibat perangkat peledak di dekat sebuah sekolah di Kabupaten Intan Jaya, laporan tentang jebakan yang diduga dipasang di dekat kuburan dan jenazah selama operasi militer, kesaksian mata saksi tentang perangkat peledak di sepanjang jalan umum di Kabupaten Puncak, serta seorang warga sipil yang terluka akibat dugaan jebakan di jalan setapak yang menghubungkan rumah-rumah dan kebun di Kabupaten Yahukimo. Meskipun laporan tersebut tidak menunjuk individu atau lembaga tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab, laporan tersebut menyimpulkan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai implementasi Indonesia terhadap Perjanjian Larangan Ranjau dan memerlukan penyelidikan independen, langkah-langkah transparansi, serta pengawasan lebih lanjut oleh mekanisme nasional dan internasional yang relevan.