Para pembela hak asasi manusia (HAM), keluarga korban, pengacara, dan organisasi masyarakat sipil terus menyuarakan keprihatinan atas impunitas yang terus berlanjut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia di Tanah Papua. Meskipun telah terjadi protes publik, pengaduan hukum, dan proses disiplin dalam beberapa kasus, pertanggungjawaban pidana yang berarti masih sangat terbatas. Perkembangan terkini menunjukkan meningkatnya tuntutan akan penyelidikan independen, proses peradilan yang transparan, serta penghapusan hambatan struktural yang telah lama menghalangi terwujudnya keadilan bagi para korban.
Kekhawatiran yang lebih luas mengenai impunitas tetap terkait erat dengan sistem peradilan militer Indonesia. Selama persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 28 April 2026, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) berargumen bahwa selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh melakukan tindak pidana biasa terus diadili di pengadilan militer, impunitas akan terus berlanjut. KontraS mengutip sejumlah kasus historis, termasuk pembunuhan di Tanah Papua, di mana pengadilan militer menjatuhkan hukuman yang relatif ringan. Organisasi tersebut juga menyoroti penuntutan militer terhadap empat perwira intelijen yang dituduh melakukan serangan asam terhadap pembela hak asasi manusia Andrie Yunus, dengan berargumen bahwa pengadilan sipil diperlukan untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan kepercayaan publik terhadap kemandirian peradilan.
Pada 16 Juni 2026, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua, Frits Ramandey, secara terbuka mengakui kesulitan kelembagaan yang dihadapi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saat menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan personel TNI. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum militer yang terpisah dan pengadilan militer secara signifikan membatasi pengawasan eksternal. Ramandey menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi secara komprehensif operasi militer di Tanah Papua, termasuk Operasi Habema dan Satuan Tugas Operasi Perdamaian Cartenz, serta menekankan bahwa perdamaian yang langgeng di Tanah Papua hanya dapat dicapai melalui keadilan, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap hukum humaniter, bukan dengan terus mengandalkan kekuatan militer.
Seiring dengan berlanjutnya kekhawatiran umum mengenai impunitas struktural di Indonesia, organisasi HAM, pengacara, keluarga korban, dan kelompok solidaritas di Tanah Papua terus berjuang demi keadilan bagi para korban kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Sebagian besar kasus hak asasi manusia tidak diselidiki secara tepat waktu karena hambatan kelembagaan dan kurangnya kemauan politik. Penyelidikan sering kali berakhir dengan proses disiplin kepolisian atau pengadilan militer, di mana para pelaku lolos dengan hukuman yang ringan, sebagaimana digambarkan dalam kompilasi kasus-kasus terbaru berikut ini.
Perkembangan yang didokumentasikan dalam kasus-kasus ini menggambarkan hambatan struktural yang terus-menerus dalam upaya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia di Tanah Papua. Meskipun proses disiplin internal, demonstrasi publik, dan pengaduan hukum telah meningkatkan tekanan untuk pertanggungjawaban, keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil terus melaporkan penyelidikan yang lambat, transparansi yang terbatas, serta ketiadaan penuntutan pidana yang berarti. Organisasi-organisasi hak asasi manusia terus menyerukan penyelidikan independen, pengawasan yudisial sipil jika diperlukan, serta upaya pemulihan yang efektif yang sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.
Penembakan oleh Polisi di Dogiyai: Proses internal kepolisian dan hasilnya
Kepolisian Indonesia telah memberhentikan atau menurunkan pangkat dua belas anggota terkait pembunuhan enam warga sipil di Dogiyai, provinsi Papua Tengah, namun aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa proses disiplin internal ini digunakan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana. Organisasi hak asasi manusia mendesak agar kasus ini dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Antara 31 Maret dan 2 April 2026, lima warga sipil tewas dan setidaknya tiga lainnya terluka akibat tembakan peluru tajam di Moanemani, ibu kota Kabupaten Dogiyai di Papua Tengah. Peristiwa tersebut dikenal sebagai “tragedi berdarah Dogiyai.”
Pada 7 Mei 2026, Kepolisian Daerah Papua Tengah (Polda Papua Tengah) menggelar sidang Komisi Etika Profesi Kepolisian (KKEPP) terhadap dua belas anggota Kepolisian Resor Dogiyai (Polres Dogiyai). Hasilnya, sebagaimana dilaporkan oleh beberapa media pada 13 Mei 2026, empat anggota polisi diberhentikan dengan tidak hormat dan delapan lainnya diturunkan pangkatnya.
Keterangan pihak kepolisian daerah, yang disampaikan oleh juru bicara Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika, menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan penegakan disiplin setelah insiden tersebut. Menurut keterangan tersebut, tiga anggota yang diberhentikan (diidentifikasi dengan inisial GR, ZPF, dan YWY) dipecat karena melakukan kekerasan terhadap anggota masyarakat, sedangkan yang keempat (HN) dipecat karena memprovokasi anggota lainnya.
Dari delapan yang diturunkan pangkatnya, satu orang (AS) menerima penurunan pangkat selama dua tahun karena mengetahui adanya penyerangan namun tidak bertindak. Enam lainnya (JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF) menerima penurunan pangkat selama dua tahun karena terlibat dalam pembakaran kendaraan. Kepala Kepolisian Kecamatan Kamuu (YHA) menerima penurunan pangkat selama tiga tahun karena pengawasan yang tidak memadai terhadap anggotanya. Suartika menambahkan bahwa semua petugas yang dikenai sanksi telah mengajukan banding. Ia mengatakan pemberitahuan banding diterima pada 11 Mei 2026, bahwa para petugas diberi waktu 21 hari untuk menyiapkan berkas banding mereka, dan bahwa sebuah komisi banding akan dibentuk.
Pada 20 Mei 2026, Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) secara resmi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. LBH Papua berpendapat bahwa kekerasan tersebut merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil setelah ditemukannya jenazah seorang anggota polisi, serta mengkritik kurangnya kemajuan yang berarti dari Komnas HAM, sambil memperingatkan bahwa kelambanan yang terus berlanjut akan memperkuat impunitas dan semakin memperburuk situasi kemanusiaan.
Kasus ini juga telah memicu mobilisasi publik yang luas. Sepanjang Mei 2026, demonstrasi diselenggarakan di Jakarta, Jayapura, dan Nabire yang menuntut penyelidikan yang transparan, pembentukan tim pencari fakta independen, pertanggungjawaban bagi para pelaku, serta penghentian operasi militer di seluruh Papua. Para pengunjuk rasa memperingatkan bahwa kasus Dogiyai tidak boleh menjadi insiden tak terpecahkan lainnya yang berkontribusi pada pola impunitas yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Penembakan Ebenius Tabuni: Enam bulan tanpa kemajuan
Pada 31 Maret 2026, LBH Papua secara terbuka mengkritik Kepolisian Daerah Papua karena gagal membuat kemajuan yang berarti dalam penyelidikan penembakan mahasiswa Ebenius Tabuni selama aksi protes di Jayapura pada 15 Oktober 2025. Menurut organisasi tersebut, pengaduan pidana resmi telah diajukan pada Oktober 2025, namun enam bulan kemudian penyidik belum berhasil mengidentifikasi tersangka atau memberikan transparansi mengenai status penyelidikan. LBH Papua menggambarkan penundaan tersebut sebagai bukti kelalaian institusional dan memperingatkan bahwa ketidakberdayaan yang berkepanjangan berisiko memperkuat impunitas atas kekerasan polisi yang melanggar hukum. Organisasi tersebut menyerukan dilakukannya penyelidikan independen, penuntutan pidana jika diperlukan, serta pengawasan oleh Komnas HAM dan Ombudsman Indonesia.
Penembakan di Bokondini: Keluarga menuntut penyelidikan independen
Keluarga Elki Wunungga (20 tahun), yang diduga ditembak oleh seorang petugas kepolisian di Kecamatan Bokondini, Kabupaten Tolikara, pada 14 April 2026, terus menuntut penyelidikan yang imparsial. Pada Mei 2026, pengacara yang mewakili keluarga mendesak Kepolisian Daerah Papua untuk mengambil alih penanganan kasus ini, dengan alasan bahwa penyelidikan lokal kurang transparan dan gagal menghasilkan hasil yang konkret. Hasil otopsi menemukan proyektil peluru di tubuh korban, yang bertentangan dengan penjelasan sebelumnya yang menyiratkan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh faktor lain. Tim hukum juga telah mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM, Propam, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara kerabat korban terus mendesak agar para pihak yang bertanggung jawab diproses secara pidana.


