Situasi hak asasi manusia
Dua perkembangan besar yang berpengaruh signifikan terhadap situasi HAM di Tanah Papua sepanjang tahun 2022 adalah, pertama, rencana Jakarta untuk mengamandemen undang-undang otonomi khusus Papua dan membentuk provinsi baru di Tanah Papua. Hal ini telah menyebabkan penolakan yang meluas di kalangan masyarakat adat Papua. Pada Juli 2021, pemerintah pusat secara sepihak mengamandemen UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua tanpa partisipasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pemerintah provinsi.[1] Pengesahan undang-undang secara sepihak untuk membentuk provinsi-provinsi baru menyusul pada bulan April 2022. Tindakan politik Jakarta menambah sejarah panjang kekecewaan politik, rasisme, dan pelanggaran hak asasi manusia. Semakin lama, rakyat di Tanah Papua merasa tidak berdaya untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan masa depan mereka.
Tindakan Jakarta menyebabkan respon masyarakat sipil yang solid di seluruh Tanah Papua, terutama melalui demonstrasi damai dan mimbar bebas. Polisi membubarkan banyak protes dengan kekerasan dan menangkap para pengunjuk rasa secara sewenang-wenang. Hal ini menyebabkan jumlah pelanggaran kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, kebebasan berekspresi dan berpendapat, penangkapan sewenang-wenang, dan kasus penyiksaan meningkat, terutama selama paruh pertama tahun 2022. Umumnya, polisi menggunakan tuduhan kriminal yang tidak jelas, seperti Pasal 106 KUHP tentang makar untuk mengkriminalisasi para aktivis yang mengadvokasi hak untuk menentukan nasib sendiri melalui cara-cara damai
Kedua, konflik bersenjata yang sedang berlangsung di Tanah Papua menyebabkan iklim kekerasan yang terus-menerus, terutama di daerah konflik. Pembela HAM Papua terus melaporkan kasus-kasus penyiksaan, pembunuhan di luar hukum dan penghilangan paksa – banyak dari kasus-kasus tersebut secara langsung terkait dengan konflik bersenjata. Praktek impunitas yang terus berlangsung di kalangan anggota polisi dan militer memperburuk pola pelanggaran ini. Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan jarang diproses. Kesadaran publik dan kesadaran media tampaknya mempengaruhi pertanggungjawaban para pelaku polisi dan militer secara positif. Akan tetapi, para pelaku biasanya dituntut melalui mekanisme internal institusi mereka, yang kurang transparan dan independen.
[1] Teks undang-undang tersedia di https://humanrightsmonitor.org/law/otsus2/
Pelanggaran | Q1 2022 | Q2 2022 | Q3 2022 | Q4 2022 |
kebebasan berekspresi | 182 dan puluhan korban lainnya dalam 8 kasus | 101 dan ratusan lebih banyak korban dalam 7 kasus | 15 dan puluhan lebih banyak korban dalam 4 kasus | 69 dan puluhan lebih banyak korban dalam 6 kasus |
kebebasan berkumpul | 250 dan puluhan lebih banyak korban dalam 7 kasus | 114 dan ratusan lebih banyak korban dalam 8 kasus | 13 dan puluhan korban lebih banyak dalam 4 kasus | 52 dan puluhan lebih banyak korban dalam 6 kasus |
intimidasi | 1 korban dalam 1 kasus | 1 korban dalam 1 kasus | 1 korban dalam 1 kasus | 1 korban dalam 1 kasus |
penyiksaan | 44 korban atau lebih dalam 10 kasus | 62 korban dalam 6 kasus | 7 korban dalam 2 kasus | 5 korban dalam 3 kasus |
penganiayaan | – | 32 korban dalam 8 kasus | 14 korban dalam 4 kasus | 24 korban dalam 4 kasus |
eksekusi | 4 korban dalam 3 kasus | 4 korban dalam 4 kasus | 7 korban dalam 4 kasus | 1 korban dalam 1 kasus |
penahanan sewenang-wenang | 251 korban dalam 13 kasus | 41 korban dalam 6 kasus | 24 korban dalam 4 kasus | 73 korban dalam 8 kasus |
makanan | – | – | – | 17 korban dan lebih banyak korban dalam 1 kasus |
hak atas jaminan sosial | – | – | ratusan korban dalam 1 kasus | – |
hak atas informasi | – | – | – | 1 dan puluhan lebih korban dalam 1 kasus |
hak budaya | puluhan korban dalam 1 kasus | – | ratusan korban dalam 1 kasus | 18 dan puluhan korban lainnya dalam 2 kasus |
hak-hak buruh | – | – | ratusan korban dalam 1 kasus | – |
kriminalisasi (makar) | 7 korban dalam 1 kasus | – | ||
total | 707 dan lebih korban dalam 14 kasus | 362 dan lebih banyak korban dalam 20 kasus | 81 dan lebih banyak korban dalam 14 kasus | 261 dan lebih banyak korban dalam 17 kasus |
Konflik bersenjata dan pengungsian internal
Statistik kekerasan bersenjata dan serangkaian serangan baru-baru ini menunjukkan bahwa konflik di Tanah Papua telah mencapai tingkat eskalasi baru sepanjang tahun 2022. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Indonesia mengubah kebijakannya tentang konflik menjadi pendekatan yang lebih lembut, melibatkan militer dan polisi dalam program pembangunan. Militer dan polisi akan dilibatkan dalam menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan serta program pertanian. Operasi di seluruh Tanah Papuat diberi nama “Operasi Damai Cartenz”, atau “Operasi Damai Cartenz” dalam bahasa Inggris. Pemerintah pusat berharap agar pasukan keamanan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat adat Papua dengan mengembangkan hubungan persahabatan dengan masyarakat adat setempat. Pada saat yang sama, pemerintah bertekad untuk meningkatkan kehadiran pasukan keamanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua.
Kekerasan bersenjata di Tanah Papua | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 |
Jumlah serangan bersenjata | 44 | 33 | 64 | 92 | 70 |
Jumlah korban di antara pasukan keamanan | 8 | 18 | 11 | 18 | 17 |
Jumlah pasukan keamanan yang terluka | 15 | 12 | 10 | 34 | 22 |
Jumlah korban di antara pejuang TPN-PB | 12 | 14 | 14 | 24 | 8 |
Jumlah pejuang TPN-PB yang terluka | 4 | 0 | 1 | 8 | 0 |
Jumlah total korban jiwa di antara warga sipil selama bentrokan bersenjata atau penggerebekan | 42 | 20 | 27 | 28 | 43 |
Jumlah warga sipil yang dibunuh oleh anggota pasukan keamanan | 17 | 13 | 20 | 12 | 5 |
Jumlah warga sipil yang dibunuh oleh pejuang TPN-PB | 25 | 7 | 7 | 14 | 38 |
Jumlah warga sipil yang terbunuh (pelaku tidak jelas) | 0 | 0 | 0 | 2 | 0 |
Jumlah total warga sipil yang terluka | 15 | 9 | 26 | 20 | 21 |
Jumlah warga sipil yang terluka oleh anggota pasukan keamanan | 7 | 9 | 10 | 7 | 2 |
Jumlah warga sipil yang terluka oleh pejuang TPN-PB | 8 | 0 | 16 | 13 | 9 |
Pengerahan pasukan keamanan, bahkan di bawah pendekatan keamanan yang baru, diprediksi akan membawa tingkat ketegangan baru ke dalam konflik. Tidak hanya meningkatkan potensi bentrokan bersenjata di dekat pemukiman sipil, tetapi juga akan membatasi akses ke layanan kesehatan dan pendidikan bagi banyak orang asli Papua. Banyak orang asli Papua takut pada militer dan polisi Indonesia, yang bertanggung jawab atas kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia sejak pengambilalihan Tanah Papua oleh Indonesia pada tahun 1969.
Sepanjang tahun 2022, tidak ada tanda-tanda pemulihan hubungan antara Pemerintah Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). TPNPB telah berulang kali menyatakan keterbukaannya untuk melakukan pembicaraan dengan Jakarta di bawah mediasi oleh pihak netral. Namun, Jakarta tidak mendukung pembicaraan damai dalam format ini, baik dengan TPNPB maupun dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Pola kasus-kasus yang terjadi menunjukkan bahwa konflik telah meningkat dalam kekerasan. Baik anggota pasukan keamanan Indonesia, maupun TPNPB, berulang kali melancarkan serangan terhadap warga sipil. Sementara pejuang TPNPB membakar fasilitas umum dan menyerang para pendatang yang mereka tuduh bekerja dengan menyamar untuk militer, pasukan keamanan sering mengarahkan serangan udara dan darat ke pemukiman penduduk asli. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, konflik bersenjata telah mencapai Provinsi Papua Barat, dengan serangan bersenjata yang dilaporkan dari Kabupaten Maybrat dan Teluk Bintuni.
Meskipun jumlah serangan antara 1 Januari dan 30 November 2022 tidak menunjukkan peningkatan substansial dalam bentrokan bersenjata dibandingkan tahun sebelumnya, kejengkelan konflik tercermin dari jumlah warga sipil yang terbunuh. Pada tahun 2020 dan 2021, jumlah korban jiwa di antara warga sipil selama bentrokan bersenjata atau penggerebekan masing-masing adalah 27 dan 28 warga sipil. Pada akhir November 2022, jumlah warga sipil yang terbunuh sudah mencapai 39 orang, dan hanya lima orang yang dibunuh oleh anggota pasukan keamanan – jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan 34 warga sipil yang dibunuh oleh TPNPB (lihat tabel di bawah). Pada tahun 2021, pejuang TPNPB dilaporkan membunuh 14 warga sipil, sementara anggota pasukan keamanan bertanggung jawab atas kematian 12 warga sipil.
Kurangnya titik temu untuk dialog perdamaian telah memicu konflik. TPNPB sangat bertekad untuk memperjuangkan kemerdekaan politik dan mencegah perluasan struktur pasukan keamanan di Tanah Papua. Meningkatnya jumlah serangan kekerasan terhadap warga sipil mengindikasikan bahwa serangan TPNPB telah mencapai tingkat kekerasan yang baru. Organisasi ini telah berulangkali menerbitkan peringatan, menyerukan kepada orang non-Papua untuk meninggalkan daerah konflik karena mereka tidak akan lagi menjamin keselamatan mereka.
Tidak ada | Kabupaten | IDP | mengungsi sejak | Info tambahan |
1 | Nduga | 46,000[1] | 02 Des 18 | lebih dari 615 pengungsi dilaporkan meninggal sejak mengungsi |
2 | Puncak | 2,724[2] | 27 April 21 | setidaknya 16 pengungsi dilaporkan meninggal selama pengungsian |
3 | Intan Jaya | 5,859[3] | 26 Oktober 21 | setidaknya 126 pengungsi menghadapi masalah kesehatan, dan 11 pengungsi dilaporkan meninggal dunia |
4 | Maybrat | 1,836[4] | 02 Sept 21 | Pengungsi berasal dari 5 distrik, 40 pengungsi dilaporkan meninggal dunia, Pemerintah setempat dilaporkan memfasilitasi pemulangan 353 pengungsi dari sembilan desa pada bulan November 2022[5] |
5 | Pegunungan Bintang (Kiwirok) | 2,252[6] | 10 Oktober 21 | sekitar 200 IDP melarikan diri ke PNG, 50 IDP dilaporkan meninggal, setidaknya 39 IDP menderita sakit |
6 | Yahukimo (Suru-Suru) | 1,971[7] | 20 November 21 | Pengungsi dari 13 desa mencari perlindungan di 15 kamp sementara, 16 wanita melahirkan tanpa perhatian medis, dan 13 pengungsi dilaporkan meninggal dunia |
T O T A L | 60,642 |
[1] KPKC Kingmi Papua (22.11.2021): Laporan Pelanggaran Ham dan Operasi MIliter di Tanah Papua
[2] Jubi (9.11.2021): SORAKPATOK: 300 tewas dan 50 ribu warga Papua mengungsi, tersedia di: https://jubi.co.id/sorakpatok-300-tewas-dan-50-ribu-warga-papua-mengungsi/
[3] CNN Indonesia (30.10.2021): Ribuan Warga Papua Mengungsi Usai Pecah Kontak Senjata, tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211030195433-12-714496/ribuan-warga-papua-mengungsi-usai-pecah-kontak-senjata
[4] Jumlah tersebut dikumpulkan oleh pekerja gereja setempat pada Oktober 2021. Informasi tersebut diterima pada bulan Juni 2022
[5] Jubi (12.11.2022): Pemkab Maybrat pulangkan 353 pengungsi Kisor, tersedia di https://jubi.id/tanah-papua/2022/pemkab-maybrat-pulangkan-353-pengungsi-kisor/
[6] Jumlah tersebut dikumpulkan dari beberapa daftar nama pengungsi yang disusun oleh pembela HAM setempat di Pegunugan Bintang pada bulan April 2022
[7] Jumlah tersebut didasarkan pada data yang dikumpulkan oleh pekerja gereja setempat. Informasi tersebut diterima pada bulan Februari 2022
Ribuan orang asli Papua dari Kabupaten Nduga, Puncak, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo telah mengungsi secara internal karena serangan aparat keamanan, beberapa di antaranya sejak Desember 2018. Pemerintah Indonesia terus mengabaikan keberadaan pengungsi internal di Tanah Papua. Data yang dikumpulkan oleh kelompok solidaritas, gereja dan media independen menunjukkan total 60,642 IDP (lihat tabel di atas).
Tidak ada program atau strategi kemanusiaan untuk menjamin standar minimum mengenai ketersediaan, aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan bagi para IDP. Oleh karena itu, angka kematian di antara para IDP terus meningkat, terutama di kalangan bayi, anak-anak, orang tua, dan wanita hamil. Lembaga-lembaga pemerintah gagal mengumpulkan data tentang jumlah dan posisi para IDP yang ada.
Beberapa IDP telah menerima bantuan sesekali, terutama yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sebagian besar dari mereka tidak tersentuh oleh bantuan pemerintah. Oleh karena itu, banyak IDP yang hidup tanpa akses pendidikan dan kesehatan di penampungan-penampungan hutan dengan kondisi higienis yang buruk. Para IDP dari Maybrat bersaksi bahwa pemerintah daerah mendistribusikan beras dan bahan makanan lainnya kepada para IDP. Namun, dana yang digunakan untuk bantuan tersebut dipotong dari dana yang diterima pemerintah desa secara teratur.
Laporan Indonesia pada Tinjauan Periodik Universal (UPR) PBB
Pada tanggal 9 November 2022, Indonesia dinyatakan lulus pemantauan berkala terhadap pemajuan hak asasi manusia pada sesi UPR Dewan HAM PBB di Jenewa. Dalam sidang UPR putaran ke-4 ini, pemerintah Indonesia melaporkan capaian-capaiannya dalam pemenuhan HAM, antara lain pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-KS), pembangunan infrastruktur dan peningkatan anggaran untuk otonomi daerah di Papua, serta keberhasilan penanganan COVID-19. Laporan Indonesia secara umum dikritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelaporan UPR menilai bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia tidak mencerminkan situasi yang sesungguhnya di tanah air.
Sidang pengadilan hak asasi manusia atas kasus Paniai 2014
Pada tanggal 3 Desember 2021, Kejaksaan Agung (OAG) memberikan perintah resmi untuk membentuk tim jaksa yang terdiri dari 22 jaksa di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai. Pada tanggal 1 April 2022, OAG hanya menetapkan satu orang tersangka, yang bertentangan dengan temuan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan kesaksian para korban. Pengadilan HAM terhadap terdakwa tunggal, mantan komandan militer Mayor Isak Sattu, diluncurkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 21 September 2022. Setelah persidangan yang panjang dan kontroversial, terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Dalam putusan pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat perbedaan pendapat antara dua dari lima hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Kedua hakim dengan pendapat yang berbeda melihat tanggung jawab komando, atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab terdakwa atas kejadian tersebut. Putusan tersebut menganggap bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil di Paniai merupakan serangan sistematis, sehingga termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan; oleh karena itu, kasus ini masih terbuka, dan investigasi lebih lanjut harus dilakukan.
Rekomendasi:
- Menyerukan akses kepada pengamat independen, terutama Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, tetap menjadi prioritas untuk mengurangi kekerasan dan mendorong pertanggungjawaban di Tanah Papua.
- Terlibat dalam dialog dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyelesaikan konflik politik dan sejarah secara damai.
- Mengizinkan akses kemanusiaan bagi Komisi Palang Merah Internasional (ICRC) ke Tanah Papua.
- Menarik semua polisi non-organik dan pasukan militer yang dikerahkan di Tanah Papua dan memfasilitasi dan menjamin kembalinya para pengungsi ke kampung-kampung mereka secara aman dan sukarela.
- Membuka kembali penyelidikan kasus Paniai sehingga semua pelaku diselidiki secara efisien, sistematis, dan tidak memihak.